Jumat, 18 Januari 2013

Internship oh...internship...

Calon Peserta Dokter Internship FKIK UMY
       Siang ini sempat deg-degan setelah mendapat kabar dari teman sejawat tentang wahana (tempat penugasan internship). Waduh kok ga ada Bengkulu (daerah asal) yak? kok jatah penempatan di Jogja buat dokter UMY hanya 22 orang aja ya? Padahal dokter UMY jumlahnya lebih kurang 160 orang. Peluangnya kecil banget kalo mau ke Jogja. Nah, yang lebih bikin deg-degan itu ada Sulawesi Tenggara (daya tampung paling besar) dan Kalimantan Barat yang disebut-sebut sebagai wahana selain Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sebenarnya apa sih yang bikin deg-degan? Ga tau pasti..tapi banyak banget....Mungkin ketidaksiapan beradaptasi di tempat baru, lingkungan baru, teman-teman baru, masalah financial, ribetnya nyari tempat tinggal baru lagi, tesis yang bakalan semakin terbengkalai klo harus ke tempat yang jauh (ini yang paling bikin kawatir) dan pastinya lagi-lagi akan merepotkan orang tua. Yah sudahlah, saya cukup berdoa, semoga ditempatkan di tempat yang terbaik...Aamiin. 

Oya mungkin masih banyak yang belum mengerti apa dan kenapa sih  ada Program Internship itu? Dokter internship itu udah dokter apa belum ya? Kok ada yang beberapa Fakultas Kedokteran yang wajib internship tapi ada juga yang ga wajib dan Apa bedanya internship dan PTT dan pertanyaan lainnya. 

Program Intership Dokter Indonesia (KIDI) merupakan kesepakatan dari hasil pertemuan antara Kemenke dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Diknas. Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Kesehatan bertindak selaku koordinator  persiapan dan penyelenggaraan PIDI dalam hal pengorganisasian dan penyelenggraannya, sedangkan teknis PIDI merupakan tanggung jawab IDI melalui Kolegium Kedokteran dan Kedokteran keluarga Indonesia. Sedangkan penyelenggara KIDI ini dilaksanakan oleh Komite Internship Kedokteran Indonesia (KIDI) yang terdiri dari KIDI Pusat dan KIDI  Provinsi. 

PIDI ini adalah proses pemantauan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan yang wajib dilaksanakan oleh dokter lulusan baru dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)yang telah lulus UKDI (Uji Kompetensi Dokter Indonesia). Jadi yang masih metode konvensional belum wajib mengikuti PIDI ini. Nah, ini menjawab kenapa ada beberapa FK (Fakultas kedokteran) tidak menjalani program internship.

Dasar Hukum:
·       Permenkes RI Nomor 229/Menkes/PER/II/2010 tentang Penyelenggaraan ProgramInternship dan Penempatan Dokter Pasca Internship
·   Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1/KKI/PER/I/2010 tentang Registrasi Dokter Program Internship
Tujuan :
·       Meningkatkan kesempatan dokter baru lulus program studi, dokter untuk mengaplikasikan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperoleh selama pendidikan dalam rangka pelayanan primer dengan pendekatan kedokteran keluarga kepada pasien, dalam rangka penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan dalam kemahiran melayani pasien secara profesional.
·      Pemenuhan kebutuhan dokter di fasilitas pelayanan kesehatan.
  Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) menjadi harapan untuk perbaikan sistem kesehatan di Indonesia. Disamping  untuk menjaga kualitas kompetensi dokter, program dokter intership juga diproyeksikan untuk meratakan distribusi tenaga dokter hingga kedaerah-daerah terpencil dan daerah bermasalah kesehatan.

Tujuan lain dari program internship  yang pernah disampaikan Prof.Mulyohadi ketua KIDI pusat kepada calon dokter Internship FKIK UMY bulan desember 2012 saat pembekalan  adalah sebagai pelindung bagi dokter lokal terhadap AFTA yang akan dimulai tahun 2015. Saat AFTA di mulai, setiap negara tidak boleh memberikan regulasi kepada dokter asing yang tidak dilakukan oleh dokter lokal. Sehingga dengan adanya Coass dan UKDI lalu disertai Internship maka akan membuat dokter asing berpikir 2 kali untuk menginvasi Indonesia.

Alur Program Internship :
Ijazah diperoleh ketika seorang mahasiswa menyelesaikan program studi pendidikan dokter di universitasnya masing-masing.Setelah mendapatkan ijazah, kita masih harus mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI). Apabila kita lulus, kita baru bisa mendapatkan sertifikat kompetensi (Serkom).  Ijazah dan serkom adalah syarat agar kita bisa mengikuti internship. Setelah seorang dokter menyelesaikan program internship, ia akan memperoleh Surat Tanda Selesai Internship (STR Int).Sertifikat Kompetensi dan Surat Tanda Selesai Internship merupakan kelengkapan untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), sebagai dokter umum.
Alur Program Internship
Penempatannya PIDI ini dilakukan secara transparan dengan cara diundi. Sebelum ditempat, dilakukan mapping terlebih dahulu untuk dilihat skala prioritasnya mana yang lebih membutuhkan dan kekurangan tenaga kesehatan oleh KIDI. Dilihat daerah mana yang memiliki sarana pelayanan kesehatan type C dan D. Jangka waktu praktik bagi dokter intership adalah satu tahun, yaitu 8 bulan berpraktik di RS type C atau D, dan 4 bulan di Puskesmas Kabupaten/Kota.

Dalam praktiknya, para dokter yang baru tamat ini akan didampingi oleh seorang dokter pendamping atau supervisor. Satu dokter pendamping untuk 5 dokter internsip yang ditempatkan. Pembiayaannya, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Mulai dari akomodasi, fasilitas tempat tinggal, hingga biaya hidup setiap bulannya sebesar Rp 1,2 juta. Pembiayaan (istilah Prof. Mulyohadi "Bantuan Hidup") ini akan diberikan setiap tiga bulan sekali.

Assessment peserta Internship didasarkan atas pencapaian tujuan Internship, dimana lingkup dari assessment ini adalah Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), medik, bedah, dan gawat darurat. Bahan yang diassessment adalah log book, laporan kasus, porto folio, dan kinerja peserta.

Nah, Kalau beda Internship dan PTT itu adalah Program Internship hukumnya wajib dan dokter internship belum mempunyai kewenangan mempunyai praktik mandiri. Sedangkan PTT (Pegawai Tidak Tetap) adalah pilihan. Tahap ini tidak wajib, tapi bagi yang ingin mengambil program spesialis sangat disarankan untuk melalui tahap ini. Biasanya PTT selalu ditempatkan di daerah terpencil atau sangat terpencil. Dokter PTT sudah mempunyai kewenangan mempunyai praktik mandiri.

Sebenarnya masih banyak yang mempertanyakan efektifitas pelaksaan PIDI ini, masih ada yang belum setuju baik itu dari pelaku (dokter internship) maupun orang lain (orang tua. mahasiswa kedokteran, masyarakat, anggota dewan, dll) tentang Nominal “Bantuan Hidup” yang dinilai “tidak layak”, keterlambatan pembayaran, disamaratakannnya nominal “Bantuan Hidup” antara yang di Jawa dan luar Jawa, tidak adanya jaminan kesehatan, Hak dan Kewajiban yang tidak jelas (maksudnya Wahana yang melaksanakan PIDI ini belum sepenuhnya mengerti tentang program ini atau KIDI sebagai pelaksanan belum maksimal bekerja), tentang anggapan masyarakat Dokter Internship yang disamakan dengan Coass (padahal dokter internship sudah bertanggung jawab sepenuhnya terhadapat tindakan medis yang dilakukan di Wahana tersebut). Tapi ada juga yang sudah memetik manfaatnya, seperti dokter internship itu sendiri, wahana yang benar-benar membutuhkan bantuan tenaga dokter dan masyarakat sekitar.

Yah, terlepas dari pro dan kontra di atas, harapan saya dan teman-teman yang akan menjalani program Internship tahun 2013. Semoga Program ini dapat mencapai tujuan sesuai dengan tujuan awal, Pihak pelaksana (KIDI) sudah benar-benar siap melaksanakan program ini dan Wahana sudah memahami sepenuhnya tentang hak dan kewajiban dokter internship selama program dan kami dapat menjalani program ini dengan ikhlas. “ Selalu ada Hikmah di Setiap Perjalanan Hidup yang dijalani dengan Ikhlas”. Aamiin.
           
              
Salam,
Della Mawros Dwita^^



1 komentar: